Ada Upaya Sistematis Jebol Rekening Nasabah Bank Century PDF Cetak E-mail
Ditulis oleh Webmaster   
Minggu, 14 Februari 2010 19:42
Tim Investigasi Pansus Angket Kasus Bank Century di Makassar, mendapatkan sejumlah temuan yang cukup signifikan. Anggota tim, Ahmad Muzani (Fraksi Gerindra), setidaknya menyebutkan tiga temuan yang menurutnya penting dan menunjukan berbagai persoalan di lini pengawasan perbankan.
Kami menemukan aliran dana 10 miliar yang tidak diakui oleh AR.

Dihubungi Kompas.com, Sabtu (13/2/2010) pagi, Muzani mengungkapkan, timnya menemukan adanya aliran dana senilai Rp 10 miliar yang tidak diakui oleh deposan terbesar Bank Century cabang Makassar, AR. AR diketahui menanamkan uang di Bank Century sebesar Rp 66 miliar.

Menurut Muzani, AR mengatakan bahwa ia tidak pernah melakukan transaksi sebanyak tiga kali dengan jumlah Rp 10 miliar seperti yang ditemukan dalam catatan aliran dana yang diperoleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Temuan di Makassar cukup signifikan. Kami menemukan aliran dana 10 miliar yang tidak diakui oleh AR. Dia punya tiga rekening yang diblokir. Pertama, rekening sebesar RP 24 miliar yang diblokir atas permintaan Mabes Polri, kemudian yang Rp 8 miliar juga diblokir. Ketiga, dia punya reksadana Antaboga Rp 11,4 miliar yang juga diblokir pada Desember 2008. Tetapi kemudian, sekitar Januari-Februari (2009), PPATK mencatat ada transaksi atas nama AR sebanyak 3 kali kurang lebih Rp 10 miliar. Dia tidak tahu menahu transaksi sebesar itu," kata Muzani.

Temuan ini, lanjut Muzani, menunjukkan adanya perencanaan sistematis untuk menjebol rekening nasabah. "Buktinya AR diblokir depositonya, tapi pada saat bersamaan, PPATK menemukan ada transaksi atas namanya yang tidak diketahui AR. Harus dicari siapa yang lalai dan melakukannya," tegas anggota Komisi I DPR ini.

Di Makassar, Pansus juga menemukan bukti dan kesaksian bahwa penjualan produk reksadana Antaboga dipasarkan Bank Century cabang Makassar atas dasar memo internal dari Direksi Bank Century yang meminta pimpinan cabang setempat untuk menjual produk tersebut.

Selama ini, manajemen Bank Mutiara (eks Bank Century), berkilah penjualan produk tersebut tidak ada kaitannya dengan Bank Century. Padahal, berdasarkan pengakuan para nasabah, mereka mendapatkannya secara resmi melalui loket Bank Century. Uang nasabah reksadana Antaboga yang belum mendapatkan penggantian senilai total Rp 1,3 triliun.

"Dengan temuan ini, kita jadi tahu bahwa dasar hukumnya adalah memo internal manajemen Century yang digunakan untuk menjual produk Antaboga," kata Muzani.

BI Makassar Tak Tahu

Saat melakukan pemeriksaan di Bank Indonesia Makassar, Pansus juga mendapati pengakuan bahwa BI tak mengetahui adanya penjualan produk Antaboga. Dikatakan Muzani, BI menyatakan mengetahui adanya pemasaran produk bermasalah itu setelah ada laporan ke pihak kepolisian.

Selain itu, AR yang memasukkan uangnya sebesar Rp 66 miliar pada 3 November 2008, dengan seketika menarik uangnya pada tanggal 13 November 2008. Perilaku seperti ini seharusnya sudah bisa dibaca dan dideteksi oleh Bank Indonesia.

"Menurut AR, dia menarik seluruh uangnya dalam waktu lebih kurang seminggu setelah dimasukkan karena dia mendengar Bank Century kalah kliring pada 12 November. Kemudian, untuk mencairkannya, dia memecah deposito hingga ke 66 nasabah yang merupakan saudara dan karyawannya. Tapi BI tidak tahu hal ini. Katanya, karena laporan bank bulanan bukan harian. Ini bukti pengawasan BI sangat lemah," ujar Muzani.

Lemahnya pengawasan BI, dipandangnya, sebagai sebuah persoalan serius yang akan menjadi perhatian Fraksi Gerindra dalam menyampaikan pandang akhir fraksi pada Senin (15/2/2010) mendatang. Pengawasan yang lemah dinilai rawan terhadap keadaan yang bisa merugikan konsumen.